Kamis, 09 Februari 2012
  HOME arrow PROFIL
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang E-mail
Selamat  datang di website resmi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Malang. Website database yang menampilkan kegiatan perekonomian  di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Malang berikut produknya yang dijalankan koperasi dan usaha rakyat dari tingkat mikro, kecil hingga menengah.
 
 
 
  

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang merupakan lembaga pemerintah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 209 Februari 2008.

Berdasarkan peraturan tersebut Dinas Koperasi dan UMKM merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bidang koperasi dan UMKM.

Yang disebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip  koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  
Sementara usaha kecil dan menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil  dan menengah yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai perundang-undangan yang mengaturnya.

Katagori usaha kecil adalah kegiatan usaha yang memiliki aset (kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan) maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan, omset satu tahun maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Usaha menengah adalah kegiatan usaha yang memiliki aset  di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hingga Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Omzet per tahun tidak lebih dari 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

PERATURAN BUPATI MALANG
 NOMOR 15 TAHUN 2008
 TENTANG
 ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
 DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH

 

 BUPATI MALANG


                                   Menimbang :bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
                                                    Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
                                                    Daerah yang diundangkan dalam Lembaga Derah Kabupaten Malang
                                                    tanggal 25 Januari 2008 Nomor 1/D,maka dipandang perlu
                                                    menetapkan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Koperasi dan
                                                    Usaha Mikro,Kecil dan Menengah

                             Memperhatikan :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
                                                    Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

 MEMUTUSKAN


                             Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
                                                 DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH 

                    Active Image

Dinas Koperasi dan UMKM memiliki tugas :

  1.  Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha  mikro, kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2.  Melaksanakan tugas -tugas lain  yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugasnya.


Berdasarkan pasal 6 Peraturan Bupati Malang No 15 Tahun 2008, fungsi dari Dinas Koperasi dan UMKM antara lain:

  1.  Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan.
  2. Perencanaan strategis pada Dinas Koperasi dan UMKM.
  3. Perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan UMKM.
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan  umum bidang koperasi  dan UMKM.
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang koperasi dan UMKM.
  6. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan  penyelenggaraan bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
  7. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang koperasi dan UMKM.
  8. Penyelenggara kesekretariatan  Dinas Koperasi dan UMKM.
  9. Pembinaan UPTD Pengelola Dana Bergulir /Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD)
  10. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM.
  11. Pemberian perizinan  dan pelaksanaan pelayanan bidang  koperasi dan UMKM.
  12. Pembinaan kepada masyarakat tentang koperasi dan UMKM.
  13. Pelaksanaan kerjasama  dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.
  14. Pelaksanaan bimbingan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Visi

  • Terwujudnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah menjadi lembaga yang tumbuh dan berkembang secara sehat, tangguh dan mandiri dengan tingkat daya saing yang tinggi. Mampu berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian Kabupaten Malang yang bertumpu pada mekanisme yang berkeadilan dan menjadi fasilitator yang memiliki kompetensi tinggi.


Misi

  1. Mengetrapkan undang-undang dan Perda di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
  2. Membina dan mengawasi kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
  3. Memantapkan keterkaitan jalinan usaha kemitraan Koperasi- UMKM.
  4. Mendorong kelompok-kelompok usaha sejenis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat untuk bergabung dalam wadah koperasi.
  5. Meningkatkan jiwa kewirausahaan yang sehat, tangguh dan mandiri serta memiliki daya saing yang tinggi di lingkungan gerakan koperasi dan UMKM
 

KOPERASI DATABASE

 

Gallery