Kamis, 09 Februari 2012
  HOME
Launching Perdana UPTD Pengelola Dana Bergulir (PPK-BLUD) PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Gede Angga   
Senin, 02 Agustus 2010
 Sample Image Sample Image
 
 Pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2010, dilaksanakan Launching UPTD Pengelola Dana Bergulir
yang bertempat di Dinas Koperasi dan UMKM Kab.Malang, Jl. Trunojoyo Kav 1 Kepanjen. Dilanjutkan Survey perdana
yang dilaksanakan di KUD MINA JAYA kec. Sumbermajing Wetan. 

Yang memiliki program utama untuk pengembangan permodalan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, melalui pinjaman modal kerja bergulir. Adapun program yang disediakan oleh UPTD Pengelola Dana Bergulir kepada Koperasi dan UMKM yaitu

    -. Program Umum bagi Koperasi dan UMKM

    -. Premium ( Program cepat dan Mu dah bagi UKM )

Dasar Pembentukan, Penetapan, dan Kegiatan UPTD Pengelola Dana Bergulir dalam menerapkan PPK BLUD

1. Permedagri Nomor 61 Tahun 2007, tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2. Peraturan Bupati Malang nomor 72 tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Pengelola Dana Bergulir

3. Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2008 tentang persyaratan penerapan dan penetapan pola pengelolaan Keuangan    Badan Layanan Umum

4. SK Bupati Nomor. 180/273/KEP/421.013/2009, tentang Penetapan UPTD Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi dan UMKM untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

5. Peraturan Bupati nomor. 8 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD )

6. Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2010 tentang standart pelayanan minimal ( SPM ) Pola Pengelolaan keuangan badan layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD )

7. Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang tentang Tata kelola.

VISI

Memberikan fasilitasi kredit modal kerja bagi Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah menuju

Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah yang mandiri dan berdaya saing

MISI

1. Melakukan bimbingan teknis pengelolaan permodalan bagi Koperasi dan UMKM

2. Melakukan kegiatan permodalan dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM

3. Meningkatkan profesionalisme pelayanan yang fokus, terukur, dapat dicapai, dapat diandalkan, tepat waktu dan berkelanjutan kepada Koperasi dan UMKM

4. Mewujudkan program pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya meningkatkan ekonomi Kerakyatan.

Sasaran Pinjaman  :

 1. Koperasi Maksimum Rp. 150.000.000

 2. UMKM  Maksimum Rp. 50.000.000 ( khusus pada UMKM yang memiliki NPWP, SIUP, TDP, sedangkan yang tidak memilki persyaratan tersebut maksimum Rp. 10.000.000 )

Jangka Waktu Pinjaman :

1. Maksimum 2 ( dua ) tahun sejak penandatanganan persetujuan pinjaman

2. Grace Period ( masa tenggang ): 2 bulan

Jasa Usaha  ( Bunga ) Pinjaman :

sebesar 6% ( enam persen ) flat per tahun

Jaminan Pinjaman : 

1. Surat Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertifikat Tanah )

2. BPKB Kendaraan Bermotor

Syarat Pengajuan Pinjaman Koperasi dan UMKM 

KOPERASI :

Mengajukan surat permohonan pinjaman ( Proposal ) disertakan dengan :

1. Neraca ( 2 tahun akhir )

2. Foto Copy Akte Pendirian / Badan Hukum

3. Foto Copy SIUP, TDP, dan NPWP

4. Foto Copy KTP pengurus

5. Pas Foto Pengrus, Ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar

6. Surat Keterangan Domosili Usaha dari Kades diketahui Camat setempat

7. Berita acara rapat anggota/pengurus tentang persetujuan pinjaman dana bergulir

8. Rencana penerimaan dan pengembalian pinjaman dana bergulir

9. Foto copy Agunan / Jaminan :

    -.Sertifikat Tanah dan Pelunasan PBB

    -. BPKB dan STNK kendaran bermotor ( usia kendaraan 2 tahun atau ditinjau kelayakannya )

10. Daftar susunan pengurus dilegalisir oleh Dinas Koperasi dan UMKM

11. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT)

12 Surat Pernyataan ( Menyusul )

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Mengajukan surat permohonan pinjaman ( Proposal ) disertakan dengan :

1. Foto Copy Akte Pendirian/Badan Hukum ( bila ada )

2. Foto copy SIUP, TDP, dan NPWP

3. Foto copy KTP suami dan istri

4. Pas Foto suami dan istri ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar

5. Surat Keterangan Domosili Usaha dari Kades diketahui Camat setempat

6. Foto copy Agunan / Jaminan :

    -.Sertifikat Tanah dan Pelunasan PBB

    -. BPKB dan STNK kendaran bermotor ( usia kendaraan 2 tahun atau ditinjau kelayakannya )

7. Surat Pernyataan ( Menyusul )

PROGRAM UMUM BAGI KOPERASI DAN UMKM 

Program umum ini diperuntukkan bagi Koperasi dan UMKM yang memiliki legalitas usaha dan sanggup memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman.

PREMIUM PROGRAM CEPAT MUDAH BAGI UMKM

Fasilitas kemudahan yang diberikan UPTD Pengelola Dana Bergulir bagi pelaku UMKM khususnya untuk pengajuan pinjaman di bawah sepuluh juta rupiah dengan manfaat sebagai berikut :

-. Persyaratan pengajuan mudah 

-. Tanpa disertai SIUP, TDP, dan NPWP

PROSEDUR PEMINJAMAN

1. Pengajuan Proposal Koperasi dan UMKM ke UPTD Pengelola Dana Bergulir

2. Survey Lapangan / Kelayakan Usaha

4. Rapat Komite Pinjaman

5. Proses Pencairan

PELAYANAN TERJAMIN PROSES PEMINJAMAN MUDAH

BUNGA RINGAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA ADMINISTRASI

BLUD DANA BERGULIR MITRA YANG TEPAT BAGI KUMKM

KAMI SIAP MEMBANTU PERMASALAHAN ANDA

 

 

 

 
< Mundur

KOPERASI DATABASE

Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Mandiri & Berdaya Saing

Jumat, 12 Maret 2010

article thumbnaiAcara yang diadakan selama dua hari dari tanggal 3-4 Maret 2010, oleh Dinas Koperasi dan UMKM kab Malang yang bekerja sama dengan PT. Jamsostek(Persero) Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja kab....
+ Read More